Ternate, Babari – Polda Maluku Utara bersama Ombudsman Republik Indonesi perwakilan Provinsi Maluku Utara, resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Senin (21/9/2026).
PKS tersebut berkaitan dengan Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) Berbasis Kolaborasi Stakeholder di Wilayah Polda Maluku Utara.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Malut, Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir.
Kegiatan strategis ini disaksikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, bertempat di Gamalama Ballroom Hotel Bela.
Dalam penyampaiannya, Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Andrie Rondonuwu. menegaskan bahwa keberadaan SPDT menjadi langkah krusial untuk memangkas birokrasi penanganan laporan.
“Ini juga ikut memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dan kolaborasi bersama Ombudsman guna menciptakan sistem pengawasan publik yang responsif serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Workshop SPDT bagi seluruh jajaran Polres se-Polda Maluku Utara. Workshop ini digelar sebagai sarana edukasi teknis sekaligus penyatuan persepsi bagi jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
“Sehingga pelayanan penanganan aduan masyarakat berbasis kolaborasi stakeholder dapat terimplementasi secara optimal dan merata di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya. (Red)
Leave a comment