TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan mengantongi nama-nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun anggaran 2021 senilai sekitar Rp 2,9 miliar.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya empat hingga lima orang diproyeksikan bakal masuk dalam ekspos perkara untuk menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, memastikan penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP tersebut untuk dilakukan ekspos terhadap calon-calon yang ditetapkan tersangka,” kata Sabar saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, ekspos perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Dari hasil penyidikan yang telah berjalan, terdapat sekitar empat sampai lima orang yang akan diekspos sebagai calon tersangka.
“Insya Allah waktu dekat ini kita ekspos. Kurang lebih 4 sampai 5 orang,” tegasnya.
Audit BPK Jadi Dasar Penentuan Tersangka
Perkara dugaan korupsi pembangunan TPI Goto merupakan proyek tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 2,9 miliar.
Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, penyidik kini akan mencocokkan hasil audit tersebut dengan alat bukti, dokumen serta keterangan para pihak yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Tahapan ini menjadi krusial sebelum Kejari Tidore Kepulauan menentukan pihak-pihak yang dinilai memiliki pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Kantor DKP dan BPKAD Malut Pernah Digeledah
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan dilakukan pada Maret 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan TPI Goto.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh dan tim penyidik.
Dari langkah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan proyek TPI Goto.
Kini, dengan hasil audit kerugian negara dari BPK RI telah berada di tangan penyidik, proses hukum perkara tersebut memasuki babak penentuan.
Kejari Tidore Kepulauan tinggal melakukan ekspos untuk memastikan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jika hasil ekspos menguatkan bukti yang telah dikantongi penyidik, empat hingga lima calon tersangka berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek TPI Goto senilai Rp2,9 miliar.
“Kurang lebih 4 sampai 5 orang,” tandas Sabar.
Leave a comment