Home Hukrim Jika Terbukti, Polisi Bakal Seret Suami Hingga Leader Investasi ZB
Hukrim

Jika Terbukti, Polisi Bakal Seret Suami Hingga Leader Investasi ZB

Share
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Investasi Zahra Berkah di Polres Ternate.
oplus_0
Share

Ternate, Babari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, terus mengembangkan kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan penggelapan investasi Zahra Berkah (ZB).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami tersangka sekaligus owner investasi Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi, serta sejumlah leader yang diduga berperan dalam menghimpun dana para donatur.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas investasi yang hingga kini tengah disidik polisi.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, mengatakan bahwa apabila ditemukan keterlibatan sang suami dalam aktivitas investasi tersebut, yang bersangkutan harus diperiksa.

“Kalau memang ada keterlibatan dari sang suami terhadap investasi ini, maka harus datang untuk diperiksa,” kata Arif saat di konfirmasi wartawan pada Rabu (23/9/2026).

Bahkan, kata dia bahwa polisi membuka kemungkinan status hukum dapat berkembang apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan aktif, termasuk jika yang bersangkutan diduga menikmati keuntungan dari aktivitas investasi atau ikut mencari anggota untuk mendapatkan keuntungan.

“Kalau dia sampai terlibat, bahkan sampai menikmati keuntungan dan secara aktif mencari member untuk mendapatkan keuntungan, itu bisa saja berpotensi tersangka. Nanti dilihat sejauh mana dia terlibat,” tegasnya.

Sebagai informasi bahwa dalam penyidikan sementara, mengungkap adanya dana sekitar Rp 3,534 miliar yang dihimpun dari 88 donatur melalui jalur leader.

Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp 1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Sementara sekitar Rp 1,949 miliar lainnya dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain melalui para leader, polisi juga menemukan adanya donatur yang menyerahkan dana secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp 400 juta.

Dengan demikian, total dana yang kini menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp 3,9 miliar.

Salah satu pencairan yang dijanjikan pada 13 September 2026 dengan nilai sekitar Rp 1,585 miliar disebut tidak terealisasi.

Polisi juga menyebut masih terdapat daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Sebelum kasus ini mencuat, tersangka diketahui menjalankan investasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025.

Pada Juni 2025, nama investasi tersebut kemudian berganti menjadi Zahra Berkah (ZB).

Untuk menarik masyarakat menjadi investor, tersangka menawarkan modal mulai dari puluhan juta rupiah hingga tanpa batas maksimal.

Keuntungan yang ditawarkan disebut mencapai 20 persen hingga 50 persen, dengan jangka waktu investasi antara 30 sampai 160 hari.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka juga merekrut sebanyak 27 orang leader yang bertugas mencari dan menghimpun donatur.

Dari jumlah tersebut, 18 leader berasal dari Kota Ternate, tujuh orang dari Kabupaten Halmahera Selatan dan dua orang dari Lelilef.

Peran para leader inilah yang kini turut didalami penyidik untuk memastikan mekanisme penghimpunan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas investasi tersebut.

Dana Diduga Mengalir ke Berbagai Transaksi Penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana investor diduga digunakan tersangka untuk berbagai keperluan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat dugaan penggunaan dana sekitar Rp 900 juta untuk pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar.

Selain itu, sekitar Rp 150 juta diduga digunakan untuk membeli pakaian. Penyidik kini menelusuri sejumlah rekening yang berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut, termasuk rekening BCA, BNI, Mandiri dan BRI.

Dari penelusuran transaksi, polisi menemukan sejumlah aliran dana dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Di antaranya transfer dari Rini Abdurrahman ke rekening tersangka sebesar Rp 60 juta pada 9 Agustus 2026 dan Rp 120 juta pada 18 Agustus 2026.

Kemudian terdapat transfer dari Nanda Iwany sebesar Rp 50 juta pada 14 Agustus 2026.

Sementara Julian Rustam tercatat mentransfer Rp100 juta pada 30 Juli 2026 dan Rp 70 juta pada 10 Agustus 2026.

Penyidik juga menemukan transaksi sebesar sekitar Rp 950,94 juta dari rekening BCA atas nama Sahriyani A. Hi. Madi kepada Dian Febriyantia pada 29 Juli 2026.

Selain itu, terdapat dua transaksi kepada Mirna Gasing masing-masing sekitar Rp 228,42 juta dan Rp 221,042 juta pada 28 Juli 2026.

Sejumlah transaksi ratusan juta rupiah kepada nama-nama lainnya juga ditemukan dan saat ini masih didalami penyidik.

Kasus ini juga meninggalkan jejak digital yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Polisi menyita sejumlah bukti elektronik berupa video, tangkapan layar percakapan WhatsApp hingga materi promosi investasi melalui media sosial.

Dalam sejumlah grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi mengenai profit, promo, jumlah member hingga jadwal pencairan dana.

Polisi juga mengamankan video ajakan investasi serta video yang memperlihatkan pemberian komisi dan bonus kepada sejumlah leader.

Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pola penghimpunan dana, peran masing-masing pihak serta aliran uang yang masuk dan keluar dari aktivitas Zahra Berkah.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh aliran dana sekitar Rp 3,9 miliar serta menghitung total kerugian yang dialami para donatur.

Pemeriksaan terhadap suami owner dan para leader nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bentrok di Lapas Labuha, Kalapas Akui Dihantam Napi

Halsel, Babari - Situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten...

Polda Malut Amankan Senpi Ilegal dan Ratusan Amunisi

Sofifi, Babari - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengamankan sebanyak 32...

Lagi, Polda Malut Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan DD Taliabu ke Kejati

Ternate, Babari - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten...

Kajati Malut : Penanganan Kasus Segera Kami Sampaikan

Ternate, Babari - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Robertus Melchisedek Tacoy...