Ternate, Babari – Berkas perkara kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, kembali dilimpahkan atau tahap I oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Selasa (29/9/2026).
Pelimpahan berkas tahap I tersebut dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemotongan Dana Desa yang menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, diantaranya mantan Bendahara Kesda Pulau Taliabu, inisial ATK alias Agusmawati, yang disusul Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, serta mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM.
Amatan awak media ini, sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terlihat membawa dokumen dan berkas perkara menggunakan kendaraan berwarna putih untuk diserahkan kepada pihak JPU.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto saya dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Iya benar, hari ini tim penyidik melakukan tahap satu kasus dugaan pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu ke jaksa,” ujar Hadi kepada wartawan.
Hadi menjelaskan, setelah berkas diterima JPU, proses selanjutnya akan menunggu penelitian jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Jika P21 dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kami akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, apabila jaksa masih menemukan kekurangan dan memberikan petunjuk melalui P19, penyidik akan kembali melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU.
Diketahui, dalam perkara ini dugaan pemotongan Dana Desa terjadi saat proses pencairan DD tahap I tahun 2017. Dana Desa dari sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga dipotong sebesar Rp. 60 juta per desa.
Dana tersebut kemudian diduga ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang diduga kuat berkaitan dengan salah satu tersangka.
Dengan demikina, kini kasus tersebut penyidik menyerahkan penanganan berkas perkara tersebut kepada JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut guna menentukan kelengkapan berkas perkara.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Leave a comment