HALTIM – PT Feni Haltim (FHT) menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kawasan Industri Buli, Kabupaten Halmahera Timur.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang melibatkan salah satu perusahaan kontraktor di kawasan industri tersebut.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Manajemen Human Resources (HR) PT FHT, Hartini Adjam, Rabu (22/7/2026), perusahaan memastikan bahwa pekerja yang disebut dalam pemberitaan merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan kontraktor atau subkontraktor, bukan karyawan langsung PT Feni Haltim.
Meski demikian, sebagai pengelola kawasan industri, PT FHT menegaskan tidak akan mengabaikan persoalan tersebut dan berkomitmen memastikan seluruh mitra kerja mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
”Seluruh kontraktor diwajibkan memenuhi hak normatif pekerja, mulai dari pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga penerapan jam kerja sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Hartini.
Ia menambahkan, PT FHT juga memastikan seluruh karyawan langsung perusahaan menerima upah di atas ketentuan UMP Maluku Utara sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, perusahaan akan memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh kontraktor melalui audit kepatuhan secara berkala, evaluasi terhadap pemenuhan hak pekerja, serta penerapan mekanisme pelaporan yang lebih ketat.
Selain itu, PT FHT menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur apabila diperlukan proses klarifikasi maupun investigasi lebih lanjut.
Perusahaan juga menegaskan tidak pernah membatasi pekerja kontraktor untuk menyampaikan laporan apabila merasa hak-haknya dilanggar. Setiap pengaduan akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kesejahteraan seluruh pekerja di kawasan industri kami, baik karyawan langsung maupun pekerja kontraktor, merupakan prioritas perusahaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh mitra kontraktor, kami akan menindaklanjutinya secara tegas dan transparan,” tegas Hartini.
Sebagai langkah konkret, PT FHT akan memperkuat klausul kepatuhan ketenagakerjaan dalam setiap kontrak kerja sama dengan perusahaan kontraktor, termasuk pemberian hak audit dan sanksi hingga pemutusan kontrak apabila terbukti terjadi pelanggaran serius.
Melalui langkah tersebut, PT Feni Haltim menegaskan komitmennya untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan hak pekerja, kepatuhan hukum, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Leave a comment