TERNATE – Pakar hukum Hendra Karianga membantah tudingan Indonesia Audit Watch (IAW) terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Hendra yang merupakan akademisi dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera itu menilai pernyataan IAW tidak didukung oleh bukti hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Perkara korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba sudah diproses hingga putusan pengadilan. Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara sebelum meninggal dunia akibat sakit,” ujar Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa, maka proses hukum lanjutan termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hendra, penghentian tersebut merujuk pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia, serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidik menghentikan penyidikan jika tersangka meninggal dunia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral, baik secara kelembagaan maupun dari jajaran direksinya.
Hendra mengungkapkan, Direktur Utama PT NHM, Robert Nitiyudo Wachio, memang pernah diperiksa penyidik dan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Namun, kehadirannya hanya sebagai saksi.
“Dalam perspektif hukum pidana, saksi bukan pelaku. Hal ini jelas diatur dalam ketentuan KUHAP,” tegasnya.
Ia juga menanggapi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sempat dikaitkan dengan perusahaan tersebut. Menurutnya, laporan BPK bersifat administratif dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Selain itu, Hendra menjelaskan bahwa PT Nusa Halmahera Mineral merupakan perusahaan swasta yang pengelolaan keuangan dan asetnya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dengan status tersebut, pengelolaan internal perusahaan bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam lingkup audit keuangan negara.
Ia menambahkan, selama ini PT NHM juga dinilai memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara melalui pengelolaan tambang yang berkelanjutan.
“Perusahaan menerapkan pendekatan green mining yang berorientasi pada pembangunan berwawasan lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hendra mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Leave a comment