TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan kado bagi masyarakat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menghapus seluruh denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program yang berlaku mulai Juli hingga September 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda. Masyarakat cukup membayar pokok pajak sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong penertiban administrasi perpajakan daerah.
“Kebijakan ini menjadi momentum menyambut HUT RI ke-81. Kami ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” kata Rizal, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, program ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. Dengan adanya penghapusan denda, warga hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak selama masa program berlangsung.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate membuka berbagai titik pelayanan.
Selain di kantor BPPRD pada hari kerja, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan RABU MELAYANI setiap Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate serta POJOK PAJAK yang hadir setiap Minggu pagi saat Car Free Day di kawasan Taman Nukila.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan layanan jemput bola sengaja dihadirkan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan mudah.
”Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan di pusat perbelanjaan maupun saat Car Free Day, warga dapat memanfaatkan waktu yang lebih fleksibel untuk membayar PBB,” ujarnya.
BPPRD juga membuka layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp di nomor 0813-5679-0267 dan 0811-4340-410 bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi.
Mochtar optimistis kebijakan penghapusan denda PBB akan meningkatkan partisipasi wajib pajak. Menurutnya, semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Ternate.
Leave a comment